Bahasa
jurnalistik
1. Menaati
aturan dan ejaan yang berlaku (EYD).
2. Menaati
kaidah bahasa Indonesia yang berlaku.
3. Tidak
meninggalkan prefiks me- dan prefiks ber- kecuali pada judul berita.
4. Menggunakan
kalimat pendek dan lengkap (subjek, predikat, objek).
5. Menggunakan
kalimat logis. Satu kalimat memiliki satu gagasan.
6. Satu
paragraph hanya berisi dua sampai tiga kalimat. Kesatuan dan kepaduan kalimat
harus terpelihara.
7. Menggunakan
bentuk aktif pada kata maupun kalimat. Bentuk kalimat pasif hanya akan
digunakan kalu memang perlu. Begitu juga kata sifat yang dibatasi pemakaiannya.
8. Ungkapan-ungkapan
klise (seperti sementara itu, perlu diketahui, dimana, kepada siapa, dan
sebagainya) tidak digunakan.
9. Kata-kata
mubazir seperti adalah, merupakan, dari, daripada, dan sebagainya dibatasi
penggunaannya.
10. Kalimat
aktif dan pasif tidak dicampurkan dalam satu paragraph.
11. Kata-kata
asing dan istilah ilmiah yang terlalu teknis, tidak digunakan, jika terpaksa
harus dijelaskan.
12. Penggunaan
singkatan dan akronim sangat dibatasi. Pada pertama kali singkatan dan akronim
digunakan, harus diberi penjelasan kepanjangannya.
13. Penggunaan
kata pendek harus didahulukan daripada kata panjang.
14. Tidak
menggunakan kata ganti orang pertama. Berita harus menggunakan bentuk orang
ketiga.
15. Kutipan
ditempatkan pada akhir paragraph atau paragraph baru.
16. Tidak
memasukkan pendapat pribadi pada berita.
17. Segala
sesuatu dijelaskan secara spesifik hasil observasi melalui bentuk keterangan
dalam kalimat.
Bahasa jurnalistik adalah bahasa
komunikatif. Jadi betul-betul dapat dipahami dengan mudah oleh para pembacanya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar